 |
| DEDI PRASETYO |
Asas
rasionalitas dapat menjadi parameter untuk menentukan ada tidaknya
penyalahgunaan wewenang dalam diskresi saat tahap penangkapan. Pada
penangkapan tersangka tindak pidana terorisme, tingkat pemahaman terkait
ketentuan hukum, moralitas dan SOP (Standar Operasional Prosedur)
menjadi acuan untuk menegakkan keadilan. Beberapa pasal pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi dasar hukum bagi anggota Polri
untuk melakukan tindakan diskresi kepolisian sesuai tugas pokok dan
wewenangnya. Hal ini dibahas saat ujian terbuka disertasi Promovendus
Dedi Prasetyo yang mengangkat judul "Formulasi Kebijakan Eksekutif
Penggunaan Upaya Paksa Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian pada Tahap
Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Terorisme". Ujian terbuka ini
dilangsungkan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) pada Sabtu
(16/2).
Dedi menyampaikan, beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri Perkap
Nomor 1 Tahun 2009 masih banyak yang multitafsir dan belum terukur
secara jelas, sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan saat diterapkan
di lapangan. Istilah seperti "menghentikan" menurutnya dapat diartikan
penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak
dapat dihindari berdasar situasi yang dihadapi untuk menghentikan
tindakan tersangka. Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
menghentikan dapat diartikan mengakhiri, menyudahi, membuat
(menyebabkan) berhenti (henti artinya keadaan tanpa gerak).
Istilah menghentikan dalam Perkap, dapat ditafsirkan petugas Polri
sebagai kewenangan untuk dapat langsung menembakkan senjata apinya
kepada tubuh tersangka agar betul-betul dihentikan atau dimatikan.
Utamanya ketika menghadapi situasi yang dinilai membahayakan keselamatan
petugas atau masyarakat disekitarnya.
Hal ini berbeda dengan aturan penggunaan senjata api di beberapa
negara atau aturan internasional yang menggunakan kata "melumpuhkan
pelaku kejahatan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata melumpuhkan
berarti menyebabkan lumpuh (tidak bertenaga), tidak dapat berjalan,
berfungsi lagi. Oleh petugas polisi, kata ini ditafsirkan menembak untuk
melumpuhkan dengan sasaran pinggang ke bawah atau sasaran kaki pelaku
kejahatan.
Dalam praktek penegakan hukum terkait penangkapan terorisme, telah
terjadi penyalahgunaan wewenang apabila tidak didasari asas rasionalitas
dan tingkat pemahaman serta penerapan norma hukum yang benar. Semuanya,
menurut Dedi akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan terkait moralitas dan akuntabilitas.
Pemberian diskresi Kepolisian pada tahap penangkapan tersangka
terorisme, kata dia, disesuaikan dengan tingkat ancaman dari pelaku
teorisme itu sendiri. Dalam pelaksanaannya, hal ini tergantung pada
penilaian subyektif dari pihak Kepolisian.
Pengawasan diskresi ini menurutnya dimungkinkan dilakukan secara
vertikal, melalui pengawasan dari satuan atas terhadap satuan yang lebih
rendah, secara struktural dan fungsional. Maupun secara horizontal oleh
lembaga lain dan atau masyarakat melalui pra peradilan atau gugatan
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang diskresi Kepolisian.
Diantara rekomendasi penelitian ini, Dedi menandaskan perlunya
formulasi kebijakan eksekutif sebagai Prosedur Tetap yang jelas, tegas
dan terukur. Tujuannya agar setiap penggunaan kekuatan dalam tindakan
Kepolisian, khususnya senjata api oleh aparat penegak hukum, khususnya
Densus 88 dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mempertahankan disertasi dihadapan majelis penguji, Dedi
Prasetyo dinyatakan layak menyandang Gelar Doktor dengan predikat
Cumlaude (IPK 3.98). Masa studi yang ditempuh adalah 3 tahun 6 bulan.
Diantara majelis penguji yang terlibat dalam ujian terbuka ini: Prof.
Dr. I. Nyoman Nurjaya, SH, MH (promotor), Prof. Dr. Koesno Adi, SH, MS
(Ko-promotor I) dan Dr. Prija Djatmika, SH, MS (Ko-promotor II). [nok]
SELAMAT & SUKSES
Dr. Drs. DEDI PRASETYO, S.H., M.Hum., M.Si.
KARO SDM POLDA KALTENG
dikutip dari :
Prasetya.ub.ac.id tanggal 20 Feb 2013